Menko Polhukam: Indonesia Tetap Anut Sistem Kewarganegaraan Tunggal

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan Indonesia tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

Namun, dia menyebut pemerintah juga mengkaji untuk menggunakan skema nan menyerupai patokan di India, ialah "Overseas Citizenship of India" (OCI).

Skema nan telah bertindak sejak Maret 2021 itu memungkinkan diaspora India untuk mempunyai kewenangan nan sama dengan penduduk negara India, selain kewenangan politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyadari pentingnya peran Diaspora, Bapak Presiden telah menyelenggarakan rapat internal dengan Para Menteri/Pimpinan Lembaga dengan memberikan pengarahan bahwa Indonesia tetap menganut sistem kebangsaan tunggal dengan memandang komparasi model OCI," kata Hadi dalam sebuah forum obrolan di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Hadi menjelaskan skema menyerupai OCI  itu mau diterapkan agar memudahkan diaspora Indonesia Ia mengatakan diaspora nan hidup dan bekerja di luar negeri seringkali mempunyai keahlian di bagian teknologi, pengetahuan pengetahuan, dan pengalaman.

Mereka diharapkan dapat berkedudukan dalam mentransfer teknologi dan pengetahuan pengetahuan tersebut kepada masyarakat Indonesia. Hadi menjelaskan berdasar info Kementerian Luar Negeri, hingga Juli 2019 terdapat sekitar 8.828 penduduk negara Indonesi nan bekerja di luar negeri.

Mereka bekerja pada pekerjaan dengan skill tinggi di beragam bidang, seperti pertambangan dan minyak, hukum, industri pengolahan, penerbangan, pendidikan, teknologi informasi, industri mode, dan seni budaya.

"Sedang kita lakukan satu diskusi, gimana kita bisa mempunyai satu perangkat untuk bisa memberikan kemudahan kepada diaspora seperti OCI, bentuknya adalah diaspora diberikan multiple entry ya," kata Hadi.

"Jadi seperti tinggal seumur hidup namun dengan batasan-batasan diantaranya kehilangan kewenangan berpolitik, kemudian juga tentunya kehilangan kewenangan dipilih dan memilih dan mendapatkan kewenangan menjadi pejabat publik, kemudian mengenai dengan kepemilikan tanah itu semua bakal diatur ya" imbuh dia.

Hadi menjelaskan patokan nan memudahkan diaspora itu nantinya bisa saja berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) alias Undang-undang.

"Apakah kelak bakal berbentuk PP? alias kelak berbentuk undang-undang unik mengatur diaspora, itu hasil obrolan kelak nan bakal kita bicara kan. Semuanya untuk mempermudah para diaspora," kata dia.

Sebelumnya, sempat muncul wacana pemerintah memberikan dwi kebangsaan untuk diaspora Indonesia nan datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut berdasar kebangsaan diberikan bagi diaspora agar mereka mau pulang dan membantu membangun ekonomi Indonesia.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional