Menko Pratikno: Negara Berhak Dapat Return dari Investasi LPDP

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa danasiwa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan alias LPDP merupakan bagian dari investasi nan diberikan pemerintah. Karena itu, negara berkuasa mendapatkan pengembalian untung dari modal nan sudah digelontorkan.

Hal itu disampaikan Pratikno saat merespons pertanyaan mengenai tanggungjawab penerima beasiswa LPDP nan studi di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. “Negara berkuasa mendapat return dari investasi itu lantaran investasi itu kan dimaksud untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat,” kata dia seusai menjadi pembicara dalam aktivitas ‘D-Futuro Futurist Summit 2024’ di  The Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.

Pemerintah, menurut dia telah berinvestasi besar untuk pengembangan sumber daya manusia mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sehingga perlu ada imbal kembali dari apa nan sudah diberikan. Namun dia menyatakan belum ada pembahasan lanjutan mengenai tanggungjawab pulang alumni LPDP, dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Menteri Dikti Saintek).

Sebelumnya Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, sempat mengatakan bahwa tidak ada tanggungjawab bagi para alumni penerima danasiwa LPDP untuk pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Pemerintah menurut dia memberi kesempatan bagi mereka untuk berkarya di manapun. "Tidak kudu (pulang). Kami tidak bisa paksa dia pulang," ujar Satryo, Selasa, 5 November 2024.

Pemerintah, menurut dia, belum mempunyai cukup tempat untuk para alumnus penerima LPDP itu berkarya di Tanah Air. Bila dipaksakan kembali dan di Indonesia tidak ada wadah untuk menyalurkan ilmu, justru bisa merugikan para lulusan LPDP. Satryo mengatakan tak kenapa jika mereka berkarier di luar negeri. 

LPDP merupakan danasiwa nan digelontorkan pemerintah menggunakan biaya anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN). Menyitir laman Badan Layanan Umum Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementarian Keuangan, lembaga ini dibentuk pada 2011. LPDP merupakan inisiatif Sri Mulyani Indrawati saat menjabat menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga Agustus 2024 tercatat anggaran nan digelontorkan untuk danasiwa ini sebesar Rp154,11 triliun dan jumlah penerima danasiwa sebanyak 49.896 orang.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Artikel ini terbit di bawah titel Menko Pratikno: Negara Berhak Dapat Return dari Investasi LPDP

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis