Menkominfo Budi Arie Minta Akses Internet Judi Online ke Kamboja-Filipina Diputus

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi jasa gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet nan diduga digunakan untuk gambling online.

Budi Arie, nan juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, meminta NAP untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet nan diduga digunakan untuk gambling online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie kepada Antara, Minggu, 23 Juni 2024.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses kudu dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet nan diduga digunakan untuk gambling online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut.

Adapun jangka waktu pemutusan akses bakal dievaluasi untuk segera dipulihkan andaikan situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk pertimbangan dan tindak lanjut.

Iklan

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring nan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.

Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten gambling online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten gambling online.

Kementerian Kominfo juga telah mengusulkan permintaan penutupan 555 akun e-wallet nan berangkaian dengan aktivitas gambling online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank mengenai gambling online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman gambling di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman gambling di situs pemerintahan.

ANTARA

Pilihan Editor: Menparekraf Sandiaga Uno Merilis Perizinan Konser Musik Berbasis Digital, Apa Tujuannya?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis