Menkominfo soal RUU Penyiaran: Jurnalistik Harus Investigasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana termuat dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

"Jurnalistik kudu investigasi, masa dilarang? Jurnalistik kudu terus berkembang lantaran tuntutan masyarakat juga berkembang," ujarnya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada draf RUU Penyiaran, terdapat salah satu poin nan menyatakan larangan penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. Budi menyampaikan draf RUU tersebut hingga saat ini tetap terus dibahas di DPR RI.

"UU penyiaran lagi digodok," kata dia.

Dalam pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran menyatakan selain memuat pedoman kepantasan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai isi siaran dan konten siaran mengenai narkotika, psikotropika, unsur adiktif, alkohol, dan perjudian, rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penayangan suatu pekerjaan alias tokoh nan mempunyai perilaku alias style hidup negatif nan berpotensi ditiru oleh masyarakat.

Kemudian, penayangan tindakan kekerasan dan/atau korban kekerasan. Konten nan mengandung unsur mistik. Konten nan menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Konten pengobatan supranatural, dan beberapa larangan lain.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak revisi UU Penyiaran nan saat ini tetap bergulir di DPR RI tersebut.

"AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi jika dipaksakan bakal menimbulkan masalah," kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta, Rabu (24/4).

Dia pun menyarankan jika UU itu kudu direvisi, sebaiknya dilakukan oleh personil DPR periode selanjutnya, bukan periode saat ini. Alasannya, waktu periode mereka tinggal beberapa bulan lagi, sementara RUU tersebut tetap dibutuhkan pembahasan nan lebih mendalam.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sufmi Dasco Ahmad telah menerima laporan mengenai kritik mengenai RUU Penyiaran. Menurut Dasco, Komisi I nan membahas RUU itu tetap meminta waktu untuk melakukan konsultasi penyempurnaan RUU tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu memahami bahwa produk kewartawanan investigasi dijamin undang-undang. Dia menyatakan bakal terus berkonsultasi untuk mencari jalan tengah agar tidak merugikan beragam pihak.

"Mengenai investigasi kan ya namanya juga perihal nan dijamin UU. Ya mungkin kita bakal konsultasi dengan kawan-kawan gimana caranya agar semua bisa melangkah dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," katanya.

(Antara/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional