Menkumham Segera Teken Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan segera mengundangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 nan baru saja dibahas dalam rapat berbareng DPR dan KPU, Minggu (25/8).

Rapat menyepakati revisi PKPU Pilkada 2024 tentang pencalonan kepala wilayah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti angan Pak Ketua (Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia) tadi, ini adalah jaminan, insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu bakal segera kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk sesegera mungkin diundangkan," kata Supratman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia mengatakan PKPU hasil revisi bakal diteken pada hari ini. Sebab, pendaftaran Pilkada 2024 bakal dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

"Hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini. Kalau memungkinkan hari ini ya hari ini untuk diundangkan," ucap dia.

Hari ini, DPR berbareng pemerintah dan KPU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas PKPU Pilkada 2024 setelah adanya putusan MK.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70 MK menegaskan soal penghitungan syarat usia minimal calon kepala wilayah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah sudah menyepakati revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Rapat pembahasan di tingkat I itu hanya berjalan selama lima jam.

Dalam rapat pembahasan, materi revisi UU Pilkada justru bertentangan dengan putusan MK nan dibacakan pada Selasa (20/8).

Hal itu memantik protes komponen masyarakat sipil. Pada Kamis (22/8), mahasiswa dan komponen masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan gedung DPR. Demonstrasi juga digelar di beragam wilayah lain.

Mereka meminta pengesahan RUU Pilkada nan dibahas secara ugal-ugalan itu dibatalkan. DPR akhirnya memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional