ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 19 Agu 2024 13:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan nan berlaku.
Ia pun tak mempersoalkan jika Jessica mengusulkan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus nan menjeratnya.
"Dia kan tetap bebas bersyarat, artinya tetap penduduk binaan. Tapi upaya norma boleh saja dilakukan," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menjelaskan Jessica tiap tahunnya kemungkinan mendapatkan remisi dari Kemenkumham.
Ia menilai prinsip norma di Indonesia sekarang berbeda di era dulu. Ia menjelaskan dulu pemidanaan sifatnya untuk balas dendam, namun sekarang konsepnya lebih mengedepankan pemasyarakatan.
"Kalau pembinaan sudah baik, maka tentu dimungkinkan pembebasan bersyarat. Walau tetap tetap bimbingan lapas itu sendiri," kata dia.
"Dan menurut saya keputusan nan diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," tambahnya.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu (18/8) kemarin.
Dia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi balasan 20 tahun penjara lantaran terjerat kasus pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni balasan selama sekitar 8,1 tahun.
Kuasa norma Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku bakal membawa bukti baru (novum) nan selama ini disembunyikan seseorang.
Novum itu tidak bisa dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, tetapi siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.
(rzr / dhf/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.