TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Menteri Perindustrian alias Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, 16 peraturan itu mengatur mengenai proses penilaian kesesuaian nan mencakup audit dan pengetesan terhadap produk-produk nan mempunyai akibat besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.
“Hal ini merupakan instrumen krusial dalam memastikan bahwa produk-produk nan dihasilkan oleh industri bakal memenuhi standar nan ditetapkan,” kata Agus dikutip dari siaran tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.
Ia memaparkan, peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan tanda SNI dilakukan melalui SIINas. Tujuanya, agar proses sertifikasi melangkah efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.
Untuk mendukung penerapan 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) nan terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji. Lembaga-lembaga ini berkedudukan krusial dalam meastikan produk-produk nan beredar di pasar telah memnuhi standar nan bertindak dan memberikan agunan kualitas pada konsumen.
Agus mengatakan, “Penerapan standarisasi ini bermaksud untuk memberi kepastian dan agunan kualitas pada konsumen atas produk industri. Sehingga dapat meningkatkan daya saring industri nasional.”
Lebih lanjut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi mengatakan 16 Permenperin baru ini ditujukan untuk mengatur beberapa produk. Yakni, kawat baja praktekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor, gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, alumunium sulfat, seng oksida, dan semen.
Andi mengatakan, saat ini Kemenperin telah mengharmonisasi 44 rancangan Permenperin. Adapun ricnciannya, 16 Permenperin telah diterbitkan, 28 rancangan tetap dalam proses penerbitan, dan 24 rancangan lainnya tetap dalam proses pembahasan.
Iklan
“Seluruh peraturan dan rancangan peraturan ini merujuk kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022,” ujar Andi.
Andi menambahkan, Kemenperin juga telah menetapkan beberapa pengaturan baru tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya.
Salah satu pengaturan baru tersebut adalah tanggungjawab bagi produsen di luar negeri untuk mempunyai Perwakilan Resmi di Indonesia. Perwakilan ini bakal bertanggung jawab penuh terhadap produk nan dihasilkan oleh produsen dari luar negeri.
Selain itu, produk nan diimpor juga kudu masuk terlebih dulu ke penyimpanan perwakilan resmi nan berlokasi sama dengan letak perwakilan resmi. Pengaturan ini bermaksud agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
Pilihan Editor: Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan kepada Impor Ilegal