TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, garis minimal nilai daging sapi adalah Rp 48 ribu-50 ribu per kilogram. Harga daging sapi, kata dia, tak boleh lebih rendah dari patokan itu.
“Kita kudu support (peternak lokal) dengan ketentuan, jangan sampai harganya jatuh terlalu jauh. Kita kudu jaga keseimbangan nilai di konsumen dan nilai di produsen. Pesanku Rp 48 ribu-Rp 50 ribu itu garis minimal, jangan di bawah itu,” kata Amran di Bandar Jaya, Lampung Tengah, Sabtu, 16 November 2024, dikutip dari siaran resmi.
Ucapan itu dilontarkan Amran merespons peternak sapi di Provinsi Lampung nan mengeluhkan rendahnya nilai daging sapi. Di wilayah itu, nilai normal daging sapi berkisar antara Rp 48 ribu-Rp 50 ribu per kilogram.
Amran meminta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) mengamankan harga. Ia menyatakan bakal mengambil tindakan jika penurunan nilai daging sapi disebabkan aktor-aktor tertentu nan merugikan peternak.
“Pak Dirjen PKH jangan keluarkan rekomendasi impor (daging) nan menghantam peternak Indonesia. Manakala nilai (jual) di bawah itu, bapak turun tangan cari siapa penanammodal nan melakukan operasi pasar nan semena-mena ke peternak kita,” ucapnya.
Amran bercerita, Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini menindak keras lima industri pengolah sapi nan tidak menyerap susu dari peternak lokal. Ia mengatakan instansinya bakal terus mengambil langkah untuk melindungi petani dan peternak. “Beberapa waktu lalu, alhamdulillah kami sudah selesaikan persoalan susu antara peternak sapi perah-pengepul dan industri. Karena kami mau kita semua bersinergi untuk tumbuh berbareng membangun Indonesia,” kata Amran.
Pantauan Tempo di Panel Harga Badan Pangan Nasioal (Bapanas) pada Sabtu, 16 November 2024, nilai daging sapi murni di tingkat pedagang satuan di Lampung tercatat Rp 132.610 per kilogram. Harga ini tercatat turun sebesar 1,7 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Namun, nilai itu tetap di bawah rata-rata nilai nasional daging sapi murni ialah sebesar Rp 134.900 per kilogram. Harga tertinggi terdapat di Papua Pegunungan sebesar Rp 170 ribu per kilogram. Sedangkan nilai terendah di Bali sebesar Rp 113.540 per kilogram.