Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai polemik gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Keraton sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah nan diklaim sebagai aset PT KAI.

"Kita bakal bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah penerapan hak-hak atas tanah di Yogyakarta," kata Nusron di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menuturkan, pihaknya bakal membicarakan perihal tanah di Yogyakarta, utamanya nan berstatus bukan tanah Keprabon.

Tanah Keprabon adalah lahan Kasultanan nan dipakai untuk gedung istana beserta kelengkapannya.

"Yang tanah Keprabon itu, secara rumor sudah selesai. Memang itu haknya Kanjeng Sultan," imbuh Nusron.

Walau begitu, Nusron mengakui ada selisih tafsir mengenai pengaturan tanah bukan Keprabon di Yogyakarta antara isi Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-Undang (UU) Keistimewaan.

"Karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kami agendakan secara lebih lanjut, termasuk tanah KAI nan menyangkut tanah bukan Keprabon," ujar Nusron.

[Gambas:Video CNN]

Sultan HB X sendiri beberapa waktu lampau menyatakan gugatan mengenai kepemilikan tanah nan diklaim PT. KAI dilayangkan berasas kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan para pihak tergugat.

Sultan menuturkan, pihaknya sudah sejak lama berkomunikasi dengan PT KAI soal aset milik Keraton Yogyakarta berupa lima bagian tanah berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) nan dicatat sebagai aktiva tetap BUMN penyelenggara jasa perkeretapaian itu.

Maksud dari pembicaraan itu adalah guna penghapusbukuan alias pembatalan status aset Keraton Yogyakarta nan diklaim sebagai aktiva tetap PT KAI.

"(Komunikasi) tidak hanya PT KAI, kejaksaan, Mahkamah Agung, (Kementerian) Keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin (status aset)," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).

Raja Keraton Yogyakarta itu mengatakan penghapusbukuan status aset hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan. Sehingga, atas dasar kesepakatan para pihak mengenai maka diputuskan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Oktober 2024 lalu.

"Prosesnya sudah lama, ya jika mereka ndak sepakat ya saya ndak ke pengadilan," katanya.

Setelah penghapusbukuan berasas putusan pengadilan, maka seluruh aset PT KAI nan dibangun di atas objek perkara bakal tercatat statusnya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Sultan tak mempermasalahkan Tanah Kasultanan dipakai oleh BUMN asal tertib administrasi.

"Jadi kelak nan terjadi (usai putusan pengadilan) itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Udah itu aja," sambung Gubernur DIY itu.

Sementara, kata Sultan, nominal tuntutan tukar rugi Rp1.000 kepada pihak tergugat hanya sebatas formalitas semata.

"Ya kudu ada kerugian, jika tidak gimana, itu kan aspek hukumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta mengenai kepemilikan tanah nan diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka turut menuntut tukar rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat nan juga putri Sultan HB X, ialah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. Sebab klausul PT KAI mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Dalam perihal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat mempunyai kewenangan atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada pula Kementerian BUMN RI tergugat II. Sementara pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.

(kum/kid)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional