Menteri BPN: Program Gebuk Mafia Tanah Jalan Terus, Redistribusi dan Legalisasi Lampaui Target

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono namalain AHY menegaskan bakal terus melakukan program Gebuk Mafia Tanah hingga berakhirnya masa pemerintahan Oktober 2024. Program ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah. 

“Per hari ini di 2024 dengan operasi nan dijalankan, dari sekian sasaran sudah sekitar Rp 6 triliun nan sukses diselamatkan, potential lost, kerugian negara maupun masyarakat,” kata Agus saat memberikan kuliah umum dalam Dies Natalis Fakultas Hukum di jejak kampus Universitas Padjadjaran di Bandung, Kamis 19 September 2024.

Agus mengatakan, kasus mafia tanah itu luar biasa, terstruktur, dan terkoordinasi. “Hati-hati, banyak korban kalangan usia sepuh nan rentan, ada nan baru ditinggal suaminya, pensiunan nggak mengurus tanah, mereka didatangi oleh aktor,” kata dia. Upaya lain untuk melawan mafia tanah, pemerintah menerbitkan sertifikat tanah elektronik.

Kementerian ATR/BPN tengah gencar melakukan transformasi digital dengan mengalihkan media dari kitab hijau sertifikat tanah menjadi satu lembar kertas. Dokumen itu sudah memuat info nan dipersyaratkan bagi legalitas tanah. “Dengan sistem digital ini maka harapannya lebih baik terdata dalam sistem pedoman info dan mempersempit ruang disalahgunakan, diserobot, alias dipalsukan oleh oknum mafia tanah,” ujarnya.

Selama tiga hingga empat bulan terakhir, menurut Agus, pembuatan sertifikat tanah elektronik meningkat lebih dari 40 kali lipat. Pelayanannya sudah nyaris di semua kantper pertanahan se-Indonesia. “Lebih mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan lebih baik ke masyarakat,” kata dia. Dia meminta masukan dari masyarakat jika tetap ada pelayanan sertifikat tanah elektronik nan lambat. 

Iklan

Redistribusi dan legalisasi tanah, kata Agus, sudah melampaui sasaran nasional 9 juta hektare, ialah mencapai 12,5 juta hektar. “Redistribusi tanah itu adalah gimana kita mengkonsolidasikan tanah negara untuk kita serahkan ke masyarakat nan tidak punya tanah, marjinal, dan miskinnya struktrural,” kata dia. 

Agus menilai negara mempunyai tanggungjawab untuk melakukan redistribusi tanah dan mendaftarkan tanah-tanah penduduk agar legal alias sah. Dari sasaran 127 juta bagian tanah nan kudu diselesaikan akhir tahun ini, sekarang sudah tercapai lebih dari 117 juta bagian tanah. 

Seusai kuliah umum, Agus menerima pernyataan sikap penduduk Dago Elos, Bandung, nan disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum Unpad. Sebanyak 2000 lebih orang penduduk Dago Elos terancam diusir oleh pihak nan mengaku pemilik lahan seluas 6,35 hektar. Warga mendesak Kementerian ATR/BPN Satuan Tugas Anti Mafia Tanah segera melakukan gelar perkara atas kasus Dago Elos, sebagai corak kesungguhan pemberantasan sindikat mafia tanah.

Pilihan Editor: Kata Perusahaan Walkie Talkie Icom dan Pager Gold Apollo Atas Kejadian di Lebanon

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis