Menteri Hukum Serahkan ke Prabowo Soal Peluang Tarik Daftar Capim KPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 24 Okt 2024 07:02 WIB

Menteri Hukum Supratman mengaku belum mengetahui apakah Surpres nan dikirimkan Jokowi ke DPR mengenai capim dan dewas KPK sebelum lengser dapat dianulir. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya mengenai permintaan menarik nama-nama calon ketua (capim) dan calon majelis pengawas (dewas) KPK nan dikirim mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya mengenai permintaan menarik nama-nama calon ketua (capim) dan calon majelis pengawas (dewas) KPK nan dikirim mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR beberapa waktu lalu.

"Tergantung presiden. Saya ndak boleh berpendapat. Kan, kewenangan prerogatif presiden," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman juga mengaku belum mengetahui apakah Surpres nan dikirimkan Jokowi ke DPR mengenai capim dan dewas KPK sebelum lengser itu dapat dianulir.

Politikus Gerindra itu menyebut saat ini mereka tetap berkonsultasi di DPR, lantaran proses mengenai capim dan dewas KPK sekarang tengah berproses di lembaga legislatif.

"Kita konsultasikan, kan sikapnya sekarang ada di DPR kan. Karena presiden [Jokowi] sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya," ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya meminta Presiden Prabowo Subianto menarik surat nan dikirim Jokowi kepada DPR perihal nama-nama capim dan dewas KPK.

Surat nama-nama capim dan calon Dewas KPK diteken Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari bangku presiden, tepatnya pada 15 Oktober 2024.

Ia mengatakan DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Ia menekankan keabsahan dari tindakan tersebut.

Menurut Boyamin, Jokowi tidak berkuasa untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 laman 117 alinea terakhir dan laman 118 alinea pertama.

Ia pun mengingatkan andaikan surat tersebut diabaikan, bakal ada akibat norma ke depan.

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional