Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan ada tiga negara nan mengusulkan permintaan pemindahan narapidana penduduk negara mereka dari Indonesia.
Negara-negara itu ialah Prancis, Australia dan Filipina. Permintaan itu, katanya, tetap dalam pembahasan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Perancis 1, kemudian dari Australia ada 5, kemudian Filipina ada 1," kata Agus usai berjumpa Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin (22/11).
Ia mengatakan pemindahan narapidana itu adalah salah satu nan dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung. Agus mengatakan pemindahan narapidana memang memungkinkan secara undang-undang.
"Tentunya ini tetap dalam pembahasan, dari aspek hukum, jadi memang sesuai dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner. Namun pada ayat 2 nya itu ada ketentuan kudu diatur dengan undang-undang. Harusnya undang-undang diatur dengan patokan nan di bawah," kata Agus.
Ia mengatakan pemerintah tetap mencari solusi untuk melaksanakan kebijakan itu. Menurut Agus, kudu ada mutual agreement antara kedua negara.
"Kita bakal mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini kudu ada mutual agreement antara negara satu dengan negara lain, lantaran jika tidak, kelak kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga bakal mendapatkan perihal nan sama untuk penduduk negara Indonesia. Ini tetap dalam pembahasan," katanya
Lebih lanjut, dalam pertemuan dengan Jaksa Agung itu, dia mengatakan turut dibahas over kapabilitas lapas dan peralihan rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
"Kemudian masalah penanganan para tersangka pidana mati, kemudian masalah pengembangan sumber daya manusia, termasuk pendampingan dalam program kerja dan anggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemindahan napi WNA ke negara asalnya tetap dalam kajian.
Andi menyampaikan pernyataan ini menanggapi pemberitaan soal rencana pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba 'Bali Nine' ke negara asalnya, Australia.
Supratman mengatakan, pihaknya tetap mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.
"Saat ini kami tetap mempelajari berbareng dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya bakal kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan nan nantinya diambil adalah nan terbaik," jelas Supratman di Jakarta, Minggu (24/11).
Secara prinsip, terang Supratman, Presiden Prabowo setuju pemindahan napi WNA ke negara asalnya.
"Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum mempunyai prosedur tetap mengenai pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya bakal mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
"Ini krusial untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga kudu memastikan bahwa negara mitra menghormati proses norma di Indonesia," tegas Supratman.
(yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]