Menteri LHK Setuju Izin Tambang Ormas: Daripada Tiap Hari Proposal

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan memungkinkan diberikan kepada sayap-sayap organisasinya nan bergerak di lini bisnis.

Ia mengatakan kondisi ini lebih baik daripada ormas-ormas tersebut mengusulkan proposal untuk pendanaan tiap harinya.

"Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi lantaran ada sayap-sayap organisasinya nan memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengusulkan proposal, kan lebih baik dengan sayap upaya nan rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti mengatakan tak melulu kudu ormas keagamaan nan bisa mendapatkan izin tambang tersebut. Baginya, Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.

Karena itu, Siti menilai pemberian izin tambang ini sebagai upaya membikin produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.

"Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada rimba sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya kelak apa ya petugas petugas nan di bawah bangat nan miskin itu juga harusnya dipikirkan, lantaran produktif itu kan kewenangan rakyat gitu ya nan kudu diperhatikan oleh negara," kata dia.

Siti juga memastikan izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan tersebut tetap dilakukan secara profesional. Caranya melalui sayap upaya masing-masing ormas.

Ia pun membantah jika pembagian izin tambang oleh pemerintah sebagai langkah 'bagi-bagi kue' dari pemerintah ke ormas.

"Enggak, enggak [bagi-bagi kue]. Hayo, makanya liat dari dasarnya," kata Siti.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Aturan nan mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang. Ini tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan sekarang bisa mempunyai wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (2/6).

Pasal 83A ayat 2 kemudian menegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah jejak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Meski direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin alias kepemilikan sahamnya di badan upaya tersebut. Harus ada persetujuan menteri mengenai terlebih dahulu.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional