TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta jajarannya mengevaluasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional nan mewajibkan industri pengolahan garam menyerap garam dalam negeri. Menurut dia, belum seluruh spesifikasi garam diwajibkan untuk diserap dari produksi para petani alias koperasi petambak garam nasional.
Salah satu jenis garam nan belum diwajibkan untuk diserap dari petani lokal adalah chlor alkali plant (CAP) nan sering digunakan untuk pembuatan soda dan klor. Karena tak dilarang dan produksi dalam negeri belum memadai, Indonesia sampai saat ini tetap banyak mengimpor garam CAP. Menurut Agus, pemenuhan kebutuhan garam CAP sebenarnya dapat campuran antara garam lokal dan impor.
"Mungkin kelak dari Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil bisa segera melakukan evaluasi. Saya mau agar untuk termasuk untuk CAP itu juga diwajibkan untuk menyerap garam rakyat," ucap Agus Gumiwang dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri Tahun 2024 dan 2025 di Hotel Westin-Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Sebelum Perpres Nomor 126 Tahun 2022 terbit, Agus Gumiwang mengatakan Kemenperin telah berupaya untuk menjembatani industri pengguna garam dan petani sejak 2018. Kementerian ini saat itu memfasilitasi kerja sama antara industri pengolahan garam dan petani garam melalui nota kesepahaman tentang penyerapan garam nasional.
Perpres itu, Agus Gumiwang mengatakan, hanya mengatur tanggungjawab bagi industri menyerap garam produksi dalam. Namun, dia mengakui jumlah dan spesifikasi produksi belum memadai. Kekurangan itu akhirnya dialokasikan menjadi kebutuhan untuk importasi nan diizinkan oleh pemerintah.
Karena itu, sembari memperkuat pendampingan industri pengolahan garam dalam pemenuhan spesifikasi dan kualitas garam nan dibutuhkan, dia mengatakan bakal mengurangi impor. "Kita kudu mulai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan memprioritaskan penyerapan bahan baku dari dalam negeri," ucapnya,
Agus Gumiwang memproyeksikan, kebutuhan garam mendatang bakal berlipat ganda, khususnya di sektor industri soda es. Karena itu, dia meminta pengertian perusahaan-perusahaan pengguna garam CAP nan selama ini impor agar dapat menyerap produk garam nasional. "Kita mau penyerapan garam rakyat untuk industri itu naik secara eksponensial, secara substansial," katanya.