TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan anggaran mewujudkan sasaran pembangunan 3 juta rumah bersubsidi di tahun depan defisit Rp 48,4 triliun. Hal ini dia sampaikan dalam rapat koordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta kemarin, Jumat, 15 November 2024.
"Saat ini jumlah anggaran nan tersedia untuk 2025 hanya Rp 5,1 triliun, sedangkan, berasas usulan Satgas Perumahan, kebutuhan biaya pembangunan rumah Rp 53,6 triliun, sehingga ada kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp 48,4 triliun,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu, 16 November 2024.
Sebelumnya, Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah mengatakan, bakal menyiapkan subsidi perumahan bagi masyarakat dalam program 3 juta rumah. Hal tersebut guna memfasilitasi rakyat nan saat ini bekerja di sektor informal agar bisa mempunyai akses pembiayaan perumahan nan baik.
Ia mengungkapkan, skema serta strategi pembiayaan perumahan dalam mendukung program tersebut tetap dalam tahap pembahasan secara mendalam. Skema nan tengah disiapkan bermaksud melengkapi kekurangan penyaluran pembiayaan perumahan pada periode sebelumnya.
Melalui pertemuan teranyar dengan Kemenkeu, Kementerian PKP mengharapkan adanya support dan masukan dari Kemenkeu dalam perihal penganggaran untuk program-program bagian perumahan, termasuk di dalamnya program 3 juta rumah. "Kami mengharapkan support dan masukan dari Kementerian Keuangan mengenai dengan usulan program dan kebutuhan anggaran Kementerian PKP," katanya.
Selain itu, pada kesempatan nan sama, Menteri PKP turut menyatakan kemauan untuk memperkuat kerjasama dengan Kemenkeu dalam penyelenggaraan program perumahan, baik dalam corak pengiriman pegawai maupun pengawasan. Melalui perihal tersebut, dia mengharapkan program perumahan dapat melangkah lebih efektif dan efisien.
Menteri PKP meminta support Kemenkeu untuk memberikan pegawai dan pejabat dari Kementerian Keuangan nan kompeten. Pegawai-pegawai tersebut nantinya bakal menduduki kedudukan di Kementerian PKP dan memberikan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan program perumahan.
Selain itu, dia juga menyampaikan struktur organisasi Kementerian PKP serta sejumlah kebutuhan SDM nan bakal bekerja di sejumlah unit kerja nan ada. Hal ini untuk memastikan semua sumber daya nan ada dapat digunakan secara optimal.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.