TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Keputusan ini diatur dalam Perpres tersebut, nan ditandatangani pada Rabu, 8 Mei 2024. Dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut, disebutkan bahwa penerapan akomodasi ruang perawatan berasas KRIS bakal mulai diberlakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. Selain itu, pasal tersebut memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru.
Menurut Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terbaru bakal ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif tersebut bakal didasarkan pada hasil pertimbangan dan koordinasi akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.
Departemen Kesehatan sedang menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nan bakal mengatur teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit nan berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Beberapa klausul nan sedang disusun termasuk kesiapan rumah sakit dan penyesuaian iuran peserta.
Iklan
Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan nan baru mengatur tentang ketentuan naik kelas perawatan, nan dapat dilakukan melalui asuransi kesehatan tambahan alias pembayaran kekurangan biaya antara biaya nan ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya nan kudu dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih biaya tersebut dapat dibayar oleh pasien nan bersangkutan, pemberi kerja, alias asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa asuransi kesehatan tambahan nan baru tidak membedakan kelas (1, 2, dan 3), melainkan hanya merujuk pada KRIS. Jika seseorang mau naik kelas, mereka dapat melakukannya dengan bayar selisih biaya.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan nan Tidak Dapat Naik Kelas