Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Tolak Tambang mengusulkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal pemberian izin tambang ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut perwakilan kuasa hukum, Muhamad Raziv Barokah, masyarakat nan tinggal di sekitar letak tambang sengaja dimiskinkan agar tidak punya kekuatan untuk melawan balik.

“Mereka sengaja dimiskinkan, dijebak dengan kemiskinan struktural, agar tidak bisa melakukan perlawanan,” ucap Raziv pada Selasa, 01 Oktober 2024 di depan Gedung MA, Jakarta Pusat.

Keuntungan dari upaya tambang, klaim Raziv, hanya dinikmati oleh segelintir elit pengusaha dan penguasa. Sedangkan masyarakat nan tinggal di wilayah tambang justru kudu hidup merana dan terjebak dalam kemiskinan struktural. Upaya untuk mencapai kekayaan ekonomi lewat eksplorasi dan pemanfaatan di sektor pertambangan dianggap Raziv hanya bakal membawa petaka kerugian bagi masyarakat.

“Akan semakin banyak masyarakat, utamanya teman-teman kita nan di wilayah tambang, nan semakin dirugikan. Karena info membuktikan bahwa ternyata, teman-teman kita nan ada di wilayah tambang, justru mereka tidak bisa lepas dari lingkaran kemiskinan,” ujarnya.

Direktur Program Trend Asia, nan juga ikut menjadi pemohon, Ahmad Ashov Birry, menyebut bahwa tidak ada dalam sejarah pertambangan batu bara memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar letak tambang. Keuntungan upaya tambang menurutnya tidak terdistribusi ke masyarakat, tetapi malah lari ke luar.

Iklan

“Sering dikenal jika di ekonomi itu akhirnya terjadi enclave economy, seperti negara dalam negara.  (Produk Domestik Regional Bruto) PDRB-nya tinggi, tapi level kesejahteraannya nan salah satunya dihitung dari konsumsi penduduk di sekitar rendah, berfaedah (keuntungan) tidak terdistribusi ke sana (masyarakat) namalain lari keluar keuntungannya,” ucap Ahmad.

Dengan sifat kapital insentif nan dimiliki oleh pertambangan batubara tersebut, Ahmad beranggapan bahwa sudah semestinya pertambangan batubara dihentikan. Apalagi Ahmad melihat, ada persoalan besar dalam pengedaran faedah tambang Batubara, apalagi ada realita dimana konsentrasi kepemilikan korporasi atas konsesi alias lahan-lahan di Indonesia begitu besar.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis