MHKI Sebut PP Kesehatan Berpotensi Timbulkan Polemik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 03 Agu 2024 13:59 WIB

Ketua Umum MHKI Mahesa Pranadipa mengatakan PP Kesehatan berpotensi menimbulkan polemik lantaran minimnya keterlibatan pihak mengenai dalam penyusunannya. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyoroti penggabungan banyak kluster dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksana Undang-undang Kesehatan. Ilustrasi (Istockphoto/ipopba)

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyoroti penggabungan banyak kluster dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksana Undang-undang Kesehatan.

Ketua Umum MHKI Mahesa Pranadipa mengatakan PP Kesehatan berpotensi menimbulkan polemik lantaran minimnya keterlibatan pihak mengenai dalam penyusunannya.


"Dengan minimnya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan PP, bakal berpotensi menimbulkan polemik," kata Mahesa dalam keterangan resmi, Sabtu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahesa menjelaskan terdapat sekitar 100 rumor dalam UU Kesehatan nan kudu diatur dalam PP. Umumnya, PP turunan dari sebuah UU dibuat berasas kluster rumor dan melibatkan beragam pihak terkait.

Namun, kata Mahesa, dalam kasus PP 28/2024, penggabungan beragam macam pembahasan mengenai kesehatan hanya diatur dalam satu aturan. 

"Mengingat peraturan turunan dapat bertentangan dengan patokan nan lebih tinggi, maka revisi alias perbaikan merupakan keniscayaan, lantaran ini bermaksud untuk mempertahankan supremasi hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahesa menjelaskan tetap memerlukan waktu untuk mengkaji secara menyeluruh isi PP Kesehatan ini apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat alias tidak. Ia menyebut muncul perdebatan di beberapa pasal nan menjadi konsentrasi perhatian banyak pihak.

"Terbukti banyak uji materi terhadap produk izin nan diuji di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Banyak jurisprudensi izin nan direvisi alias dibatalkan. Jika banyak polemik maka perlu perbaikan," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan PP 28/2024 ini bakal menjadi patokan pelaksana untuk mengatur sistem kesehatan di Indonesia.

"Dengan publikasi PP ini, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden nan tidak lagi berlaku," kata Budi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli lalu.

Ketentuan teknis nan memuat 1.072 pasal itu mengatur sejumlah perihal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan unsur adiktif.

Di antaranya, soal larangan penjualan rokok eceran, larangan bagi produsen untuk mempromosikan alias mengiklankan susu formula (sufor), hingga perizinan untuk melakukan aborsi dengan syarat.

(tim/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional