Migrant Care Sebut Ipda Rudy Soik Tangani Kasus TPPO di NTT Sejak 2016

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 29 Okt 2024 18:54 WIB

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengaku telah bekerja sama dengan Ipda Rudy Soik mengenai pemberantasan TPPO di NTT sejak 2016. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengaku telah bekerja sama dengan Ipda Rudy Soik mengenai pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusat Tenggara Timur (NTT) sejak 2016. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengaku telah bekerja sama dengan Ipda Rudy Soik terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 2016.

"Ipda Rudy Soik adalah mitra dari Migrant Care sejak mungkin tahun 2016 ketika mengadvokasi beberapa kasus kekerasan nan dialami PRT migran dari NTT dan juga kasus trafficking," kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).

Wahyu menduga sejumlah masalah etik dan kedisplinan nan menimpa Ipda Rudi adalah imbas konsistensinya menangani kasus TPPO di NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, kata dia, upaya Rudy memberantas TPPO di NTT tersebut dapat mengusik dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus TPPO.

"Menurut saya Rudy Soik adalah whistleblower peniup pluit dari keterlibatan abdi negara kepolisian nan rupanya banyak bermain di dalam kasus perdagangan orang ini," ujar dia.

Tak hanya itu, Wahyu turut memperlihatkan fotonya berbareng Rudy dalam sebuah kesempatan nan menampilkan Rudy tengah terlibat obrolan tentang TPPO di tahun 2015.

Di sisi lain, Wahyu turut membenarkan Rudy sempat ditahan pada tahun 2014 silam. Wahyu menduga Rudy nan kala itu tetap berkedudukan brigadir dikriminalisasi akibat berupaya membongkar TPPO di NTT.

Dalam sebuah buletin nan dibagikan Wahyu, tertulis bahwa Rudy ditahan karena melakukan penganiayaan. Ia juga sempat dijatuhi hukuman etik imbas memberikan keterangan di sebuah stasiun televisi swasta tanpa izin dari atasan.

Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat dari kepolisian beberapa saat setelah menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT. Rudy diberhentikan tidak hormat alias PTDH lantaran sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain nan sudah ditangani Polda NTT.

Rudy sekarang telah mengusulkan banding atas putusan nan dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.

"Permohonan Banding nan diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) bakal memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10).

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional