Minim Dana Operasional, Satgas Persilakan Industri Ambil Pakaian Bekas dan Tekstil Impor Ilegal jadi Bahan Bakar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mempersilakan industri memanfaatkan balpres alias busana jejak dan tekstil impor terlarangan menjadi bahan bakar. Hal ini buntut minimnya biaya operasional satgas impor terlarangan untuk memusnahkan barang-barang itu.

“Kami enggak tersedia biaya untuk mobilisasi dan untuk pemusnahan. Untuk itu, kami kerja sama dengan industri untuk pemusnahannya,” kata Moga saat ditemui di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.

Moga mengatakan bahan bakar nan diperlukan industri dapat dihasilkan dari balpres dan tekstil rol nan hari ini diekspose satgas itu. Bagi industri nan memerlukan, dia mempersilakan mereka mengambil pakaian-pakaian jejak dan kain nan diperlukan.

Barang-barang impor terlarangan itu dapat diambil industri sesuai lembaga penyitanya. Sejumlah lembaga nan menyita balpres dan kain dalam pembeberan itu antara lain Badan Reserse Kriminal Polri, Bea Cukai Tanjung Priok, dan Bea Cukai Cikarang.

Satgas Pengawasan Barang Tertentu nan Diberlakukan Tata Niaga Impor mengekspose temuan peralatan impor terlarangan senilai Rp 46.188.205.400 di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan Satgas bakal memusnahkan barang-barang impor terlarangan itu.

Iklan

Temuan satgas nan diekspose hari ini terdiri dari 1.883 balpres busana jejak impor temuan Badan Reserse Kriminal alias Bareskrim Polri dan 3.044 balpres busana jejak impor temuan Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu, Bea Cukai Cikarang menemukan 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 371 dasar kaki, 6.578 pcs perangkat elektronik, dan  5.896 pcs garmen busana jadi dan aksesoris. Kemendag juga menemukan tekstil dan produk tekstil alias TPT sejumlah 20.000 rol.

Satgas importasi terlarangan dibentuk pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024. Satgas itu terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, Kejaksaan, hingga Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Pilihan Editor: Terkini: Sembilan Peristiwa saat Jokowi Berkantor di IKN; Partai Buruh Sebut PHK Jadi Lebih Mudah dengan UU Cipta Kerja, Bisa Lewat WhatsApp

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis