TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Andi Hidayat, angkat bicara soal perubahan kedua atas UU ITE nan dinilai tetap menyimpan beragam permasalahan.
Andi menjelaskan pada perubahan kedua UU ITE tetap terdapat sejumlah pasal nan multitafsir. Beberapa pasal itu mulai dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian, info tiruan hingga pemutusan akses tidak dihilangkan.
Perubahan kedua UU ITE, menurut Andi, justru diperjelas dengan penambahan sejumlah poin nan kian mempermudah orang untuk terjerat pasal-pasal karet dan pada gilirannya bakal membungkam kebebasan berpendapat.
“Justru malah orang itu lebih mudah menggunakan pasal ini, untuk menyetop orang lain berbincang alias berekspresi di media,” ujar Andi.
Oleh karena itu, menurut Andi, sudah semestinya UU ITE dikembalikan kepada peruntukannya yakni, untuk mengatur transaksi elektronik.
“Karena memang tujuan awal adanya Undang-Undang ITE ini, untuk transaksi elektronik. Sebenarnya, jika digunakan dengan betul hari ini kan marak gambling online, nah harusnya untuk memberantas itu,” ungkap Andi.
Iklan
Lebih jauh, Andi juga menyampaikan harapannya agar UU ITE nan bertindak saat ini direvisi total.
“Kita mau revisi total. Revisi total itu ya tadi, kita mau pasal-pasal karet dihapus,” ucap Andi.
Berdasarkan info nan dicatatkan oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sejak Januari hingga Juni 2024 terdapat 91 kasus nan tersandung UU ITE. Adapun kasus paling banyak adalah pada pasal pencemaran nama baik, diikuti ujaran kebencian dan buletin bohong alias hoax.
Pilihan Editor: Menjelang Purna Tugas, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet Bawakan Lagu 'Menghitung Hari'