TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan kehadiran negara dalam persoalan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex bisa diwujudkan lewat sistem restrukturisasi kredit. Menurut dia, langkah itu bisa ditempuh setelah ada keputusan dari proses kasasi nan sedang dijalankan Sritex usai dinyatakan pailit.
“Negara itu membantu ya membantu proses restructuring itu. Mereka (Sritex) tetap dikasasi, nggak usah panik, negara datang mengurus itu,” kata Misbakhun saat ditemui Tempo di Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Seperti diketahui, berasas laporan finansial konsolidasi per 30 Juni 2024, Sritex tercatat mempunyai utang jangka panjang sebesar US$ 809.994.386 alias Rp 12,7 triliun ke 28 bank. Menurut ketua komisi nan membidangi finansial dan perbankan ini, restrukturisasi bisa dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok.
Semua proses restrukturisasi itu, kata dia, bisa dilakukan melalui proses perintah pengadilan. “Nah itu tinggal diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, pengamat norma dan pembangunan Hardjuno Wiwoho beranggapan restrukturisasi bisa menjadi solusi untuk menyelamatkan Sritex. Proses restrukturisasi, menurutnya, kata kuncinya adalah gimana menjaga keberlanjutan upaya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh.
Sebab, menurut Hardjuno, banyak pabrik tekstil lain juga mengalami tekanan serupa akibat utang besar dan persaingan ketat, terutama dari impor produk tekstil murah dari Cina.
Iklan
Ia juga menyarankan agar pemerintah menghindari memberikan biaya talangan alias bailout. Sebab, menurutnya proses pertanggungjawaban biaya publik dalam bailout akan menjadi sangat rumit.
“Kasus Sritex memang menjadi contoh besar, tetapi pabrik-pabrik skala mini hingga menengah pun sekarang menghadapi ancaman serupa,” kata Hardjuno melansir Antara.
Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu, Sritex sedang mengusulkan kasasi. Sritex berbareng PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries nan tergabung dalam Grup Sritex menunjuk kuasa norma dari instansi norma Aji Wijaya & Co untuk mewakili perusahaan menangani upaya norma tersebut.
Di tengah kondisi tersebut, Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, mengatakan perusahaan nan saat ini mempunyai liabilitas lebih dari Rp 25 triliun ini berupaya tetap beraksi agar bisa memenuhi kewajibannya berasas putusan homologasi. “Perseroan bakal terus beraksi secara normal dan terus berupaya meningkatkan produksi,” kata Welly dalam keterangan resminya, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Pan Brothers, Raksasa Tekstil nan Sedang Berjuang Menghindari Pailit seperti Sritex