MK Banding Putusan PTUN, Suhartoyo Tetap Jabat Ketua MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 14 Agu 2024 18:58 WIB

Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan putusan PTUN Jakarta nan membatalkan SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo belum inkrah namalain berkekuatan norma tetap. Ketua MK Suhartoyo tetap menjabat Ketua MK lantaran pihaknya bakal mengusulkan banding terhadap putusan PTUN nan mengabulkan gugatan Anwar Usman. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan hakim konstitusi Suhartoyo tetap menjabat Ketua MK lantaran pihaknya bakal mengusulkan banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Anwar Usman.

Fajar menjelaskan putusan PTUN Jakarta nan membatalkan SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo belum inkrah alias berkekuatan norma tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

'Ya kan tetap 14 hari. Kan tidak serta-merta keputusan itu berlaku. Jadi keputusan ini kan belum inkrah ini kan. Jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," kata Fajar di MK, Jakarta, Rabu (14/8).

"Makanya dalam rentang 14 hari itu kudu sudah ada, jika mau banding berfaedah sudah kudu mengusulkan banding sehingga keputusan itu belum inkrah gitu kan. Atau jika tidak (banding dalam 14 hari) ya berfaedah itu inkrah," imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Fajar, putusan PTUN juga tidak bisa langsung menyebabkan kekosongan kedudukan ketua MK.

"Enggak ada [kekosongan, tetap ada ketua di MK]. Jadi ya itu sesuai dengan sistem nan bertindak ya seperti itu. Kita punya waktu 14 hari lantaran tidak serta-merta [inkrah] kan. Artinya jika pendapat nan mengatakan terjadi kekosongan itu lantaran putusan itu bertindak serta-merta sejak diucapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata upaya Negara (PTUN Jakarta) mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan dirinya.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah alias batal. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," ujar PTUN Jakarta.

PTUN menyatakan mengabulkan permohonan penggugat ialah Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional