ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 12:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan nan dilayangkan oleh calon legislatif (caleg) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dari Partai Gerindra, Hendry Juanda.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan bunyi calon personil DPRD Kabupaten Cianjur dapil Cianjur 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penghitungan bunyi ulang juga dilakukan di empat TPS ialah TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
"Menyatakan hasil perolehan bunyi calon personil DPRD Kabupaten Cianjur wilayah pemilihan Cianjur 3 kudu dilakukan pemungutan bunyi ulang dan penghitungan ulang surat suara," imbuhnya.
MK memerintahkan KPU agar menetapkan hasil pemilihan bunyi ulang paling lambat 30 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Dalam permohonannya, Hendra menyatakan bahwa ada pengurangan bunyi terhadap dirinya.
Ia menyebut ada penambahan perolehan bunyi calon personil DPRD Kabupaten Cianjur dapil Cianjur 3 dari Partai Gerindra nomor urut 4 atas nama Gugun Gunawan terjadi di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur.
Hal itu dilakukan dengan langkah pencoblosan surat bunyi di luar waktu nan ditentukan nan dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari berjulukan Somantri beserta dengan oknum KPPS.
(lna/pmg)
[Gambas:Video CNN]