MK Kabulkan PDIP Usai Kotak Suara Pileg Donggala Dibuka di Sidang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan nan diajukan PDIP terkait perolehan bunyi personil DPRD Kabupaten Donggala wilayah pemilihan (dapil) Donggala 4.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan bunyi calon personil DPRD Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan bunyi di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor perkara 170-01-03- 26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menyatakan hasil perolehan bunyi calon personil DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala kudu ditetapkan berasas hasil penghitungan ulang surat bunyi sah nan telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah.

"Memerintahkan kepada KPU in casu KPU Kabupaten Donggala untuk menetapkan bunyi nan betul untuk perolehan bunyi sah Partai Politik dan calon personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berasas hasil penghitungan ulang surat suara," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan telah dilaksanakan pembukaan kotak bunyi TPS 05 Desa Sioyong, Kabupaten Donggala dalam sidang pada Senin (3/6).

Setelah kotak bunyi dibuka dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan perbedaan perolehan bunyi beberapa parpol.

"Berdasarkan hasil penghitungan ulang surat bunyi diperoleh hasil bunyi Partai Nasdem nan termuat dalam Formulir D.Hasil semula sebanyak 78 suara, berubah menjadi sebanyak 77 suara. Sedangkan bunyi PAN nan semula sebanyak 18 bunyi menjadi sebanyak 19 suara. Adapun bunyi Pemohon adalah tetap, ialah sebanyak 13 suara," kata Arief.

Arief mengatakan berdasar kebenaran di persidangan itu, dalil PDIP mengenai penambahan satu bunyi Partai NasDem di TPS 05 telah terbukti.

"Angka tersebut berkesesuaian dengan hasil penghitungan ulang surat bunyi sah nan dilakukan dalam persidangan Mahkamah, Adapun bunyi PAN nan semula sebanyak 18 bunyi menjadi sebanyak 19 bunyi dan bunyi Pemohon adalah tetap, ialah sebanyak 13 suara," katanya.

Sebelumnya, dalam permohonannya, PDIP mempersoalkan mengenai selisih bunyi antara Pemohon dengan Partai NasDem untuk pengisian calon personil DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4.

Menurut Pemohon, Termohon telah salah lantaran Partai NasDem mendapatkan penambahan satu bunyi di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala tanpa dapat dipertanggungjawabkan oleh Termohon.

Menurut Termohon, Partai NasDem semestinya mendapatkan 7.256 suara, namun oleh Termohon, Partai NasDem ditetapkan mempunyai 7.257 suara.

Pemohon beranggapan bahwa jika bunyi tambahan tidak diperhitungkan, bangku ke-7 untuk DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 semestinya menjadi milik Pemohon. Hal ini berasas kalkulasi Termohon, di mana total bunyi adalah 7.257.

Dengan menggunakan metode pembagian Sainte-Lague, umlah ini menghasilkan 2.419, nan sesuai dengan perolehan bunyi Pemohon. Namun, semestinya bunyi Partai NasDem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional