MK Perintahkan KPU Cek Ulang 271 Suara Golkar yang Hilang di Bogor

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 06 Jun 2024 13:51 WIB

MK memerintahkan KPU melakukan penyandingan bunyi tingkat kota & kecamatan Bogor usai 271 bunyi Golkar lenyap di Dapil 3 hasil Pileg DPRD Kota Bogor. MK memerintahkan KPU melakukan penyandingan bunyi tingkat kota & kecamatan Bogor usai 271 bunyi Golkar lenyap di Dapil 3 hasil Pileg DPRD Kota Bogor. CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan bunyi berasas arsip C Hasil-DPRD Kota Bogor dengan arsip D Hasil Kecamatan-DPRD Kota Bogor usai 271 bunyi Golkar lenyap di Dapil 3 hasil Pileg DPRD Kota Bogor.

Hal ini diputuskan majelis pengadil MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai Golkar dalam sidang putusan hasil Pileg MK di Kantor MK, Jakarta, Kamis (6/6).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan perolehan bunyi calon personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3 kudu dilakukan penyandingan mengenai bunyi Pemohon berasas arsip C Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Kota Bogor" kata Ketua Hakim MK Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan bunyi untuk personil DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3.

MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan bunyi dalam arsip C Hasil-DPRD dan arsip D Hasil Kecamatan-DPRD di 10 TPS terhadap perolehan bunyi partai Golkar dan di 5 TPS terhadap perolehan bunyi Partai NasDem untuk pileg DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 dalam waktu paling lama 15 hari.

"Dan menetapkan hasil perolehan bunyi Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Suhartoyo turut memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dengan KPU Kota Bogor dalam rangka penyelenggaraan amar putusan ini.

Sebelumnya Partai Golkar mengusulkan gugatan ke MK lantaran kehilangan 271 bunyi dalam hasil Pileg DPRD Kota Bogor di Dapil 3 Bogor.

KPU Kota Bogor menetapkan perolehan bunyi Partai Golkar sebesar 27.701 suara. Sementara Golkar beranggapan semestinya mereka mendapatkan 27.972 suara. Golkar meyakini selisih bunyi itu lenyap di 10 TPS di Dapil 3 Kota Bogor.

Sementara Partai Golkar memandang Partai NasDem justru suaranya naik hingga 30 bunyi di Dapil ini.

(rzr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional