MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Suara Ulang Dapil 1 DPRD Yapen Papua

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 10 Jun 2024 12:56 WIB

MK memerintahkan KPU membatalkan hasil perolehan bunyi partai politik dan calon personil DPRD Yapen Papua dan digelar rekapitulasi ulang. MK perintahkan KPU rekapitulasi ulang bunyi Pemilu 2024 di Yapen, Papua. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai Termohon untuk membatalkan hasil perolehan bunyi partai politik dan calon personil DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pada Pemilu 2024 sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan dilakukan rekapitulasi ulang.

Perintah tersebut disampaikan Mahkamah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan Partai Demokrat. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian sepanjang berangkaian dengan perolehan bunyi untuk personil DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1.

"Memerintahkan KPU in casu KPU Kepulauan Yapen untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian personil DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (10/6)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekapitulasi bunyi ulang dilaksanakan dengan terlebih dulu menyandingkan blangko model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan dan D. Hasil KabKo.

"Dalam perihal terjadi perbedaan antara blangko model C. Hasil dengan blangko model D. Hasil Kecamatan dan blangko model D. Hasil KabKo, maka Termohon kudu berpatokan pada blangko model C. Hasil," ujar Suhartoyo.

Kemudian MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil rekapitulasi bunyi ulang dimaksud dengan hasil perolehan bunyi untuk pengisian personil DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1 nan tidak dibatalkan Mahkamah.

"Serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.

Sebagai informasi, MK telah mengeluarkan Petikan Putusan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara ini sebelum menjatuhkan putusan akhir.

MK menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan personil DPRP Provinsi Papua 1 dan Dapil Provinsi Papua 5; DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dan Dapil Kota Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan perolehan bunyi Partai Golkar, PKN, dan Perindo untuk pengisian personil DPRK Kepulauan Yapen Dapil 1 serta menetapkan hasil perolehan bunyi nan betul menurut Pemohon untuk Partai Demokrat adalah 1.280 suara.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional