MK Perintahkan Pemilu Ulang DPRD Provinsi di Dapil 6 Gorontalo

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo imbas empat partai di dapil ini tak memenuhi syarat kuota pencalonan wanita sebesar 30 persen.

Hal ini diputuskan majelis pengadil MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan bunyi partai politik dan calon personil DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 kudu dilakukan pemungutan bunyi ulang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Pileg 2024 di Kantor MK, Jakarta, Kamis (6/6).

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan bunyi untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.

Sebelum melakukan PSU, MK memerintahkan kepada KPU terlebih dulu memerintahkan partai politik peserta Pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 nan tidak memenuhi syarat minimal calon wanita untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan wanita paling sedikit 30 persen.

"Dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan bunyi hasil pemungutan bunyi ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," bunyi keputusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 6 PKPU 20 Tahun 2018 telah menunjukkan komitmen nan jelas terhadap upaya mewujudkan pemisah minimal 30 persen caleg wanita sebagai sesuatu nan tidak dapat ditawar.

"Termohon sebagai lembaga negara semestinya memahami dan mematuhi putusan pengadilan, in casu Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, nan telah mempunyai kekuatan norma tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan "politik hukum" menuju kesetaraan dan keadilan kelamin dengan memperhatikan keterwakilan wanita sekurang-kurangnya 30 persen," bunyi pertimbangan MK.

Sebelumnya, pihak PKS menggugat ke MK mengenai hasil Pileg DPRD Provinsi di Dapil 6 Gorontalo. Dalam gugatannya, PKS memandang ada empat partai nan tidak memenuhi keterwakilan wanita sebesar 30 persen pada Dapil 6 Gorontalo.

Empat parpol nan tak memenuhi syarat itu di antaranya PKB, Partai Gerindra, NasDem dan Gerindra. Mereka hanya memenuhi kuota wanita sebesar 27,27 persen.

Karena tidak terpenuhinya keterwakilan wanita pada empat parpol itu, PKS menganggap perolehan bunyi parpol dan calon nan sudah ditetapkan KPU Gorontalo telah bertentangan dengan Pasal 248 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU juga menganggap KPU tidak menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023 lantaran tetap mengesahkan bakal calon personil DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 nan tidak memenuhi kuota keterwakilan wanita paling sedikit 30 persen.

(rzr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional