MK Perintahkan Pemilu Ulang DPRD Provinsi Gorontalo di 1 TPS

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo.

Putusan perkara nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh PDIP dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini, Kamis (6/6).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan hasil perolehan bunyi partai politik dan calon personil DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang dapil Gorontalo 2 kudu dilakukan pemungutan bunyi ulang," imbuhnya.

Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan mahkamah beranggapan terdapat saran perbaikan untuk pemungutan bunyi ulang di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo nan tidak dilaksanakan oleh KPU.

Adapun saran perbaikan tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Gorontalo lantaran terdapat tiga orang pemilih nan tidak dapat menggunakan kewenangan pilihnya dalam pemilihan personil DPRD Kabupaten Gorontalo di dapil Gorontalo 2.

Karena itu, kata Arsul, demi legitimasi dan tertib pemilu nan berkeadilan berasas hukum, menurut mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan bunyi ulang di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

"Menurut mahkamah jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan, dinilai cukup bagi termohon untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo," ujar Arsul.

Sebelumnya, PDIP mengusulkan permohonan ke MK mengenai PHPU DPRD Kabupaten Gorontalo, dapil Gorontalo 2 pada Sabtu, 23 Maret 2024.

PDIP menyatakan telah terjadi perusakan kertas bunyi oleh KPPS di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada 14 Februari 2024.

KPPS hanya memberikan masing-masing satu kertas surat bunyi ialah surat bunyi untuk pemilihan presiden dan wakil presiden kepada tiga orang pemilih.

Tiga orang tersebut tidak dapat melakukan pencoblosan terhadap empat kertas surat bunyi ialah DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan argumen mereka hanya terdaftar dalam daftar pemilih khusus.

"Pelanggaran tersebut sangat mempengaruhi perolehan bangku pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo wilayah pemilihan Gorontalo 2 untuk perolehan bangku ke-8," demikian permohonan PDIP.

(lna/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional