MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Suara Pileg DPRD di Sentani Papua

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai termohon untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan bunyi seluruh partai politik untuk pengisian personil DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai NasDem. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan.

"Menyatakan hasil perolehan bunyi partai politik dan calon personil Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum personil Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani kudu dilakukan rekapitulasi bunyi ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo menjelaskan rekapitulasi bunyi ulang kudu dilaksanakan dengan terlebih dulu menyandingkan blangko model C Hasil dengan D Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.

Sebab, terjadi perbedaan antara C Hasil dan D Hasil Kecamatan. Suhartoyo menyebut KPU kudu berpatokan pada blangko model C Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini.

Kemudian, kata dia, KPU kudu menggabungkan hasil rekapitulasi bunyi ulang dimaksud dengan hasil perolehan bunyi untuk pengisian personil DPRP Dapil Papua 3 nan tidak dibatalkan Mahkamah.

Berikutnya, KPU kudu menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan amar putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia alias jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi bunyi ulang sesuai dengan kewenangannya.

Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan terdapat persoalan pergeseran bunyi berupa pengurangan bunyi Partai NasDem dan penambahan bunyi kepada partai politik lain akibat tidak diberikannya blangko model D Hasil Kecamatan.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dalil tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dengan menyandingkan antara blangko model C Hasil dan D Hasil Kecamatan.

Setelah Mahkamah melakukan penyandingan hasil rekapitulasi, dari 225 TPS di Distrik Sentani hanya terdapat tiga TPS nan bersesuaian jumlah penggunaan surat bunyi nan termuat pada C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan.

Tiga TPS itu adalah TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh, sedangkan 222 TPS lainnya terdapat perbedaan.

Arsul menyebut hanya Bawaslu nan mengusulkan perangkat bukti berupa kumpulan blangko model C. Hasil Salinan pada seluruh TPS di Distrik Sentani selain TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 51, TPS 52, TPS 53, TPS 63, dan TPS 64 Kampung/Kelurahan Sentani Kota serta TPS 3, TPS 22, TPS 34, TPS 59, TPS 60, dan TPS 69 Kampung/kelurahan Hinekombe.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat menyandingkan blangko model C Hasil nan dimiliki para pihak untuk memberikan kepercayaan mengenai kebenaran info jumlah penggunaan surat bunyi sebagaimana didalilkan Pemohon.

Mahkamah juga tidak mendapatkan penjelasan nan memadai dari KPU, baik dalam keterangannya maupun dalam persidangan bahwa perbedaan info antara C Hasil dan D Hasil Kecamatan pada 222 TPS di Distrik Sentani merupakan tindakan koreksi pada saat rekapitulasi berjenjang.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan kepercayaan tentang kebenaran dan kemurnian bunyi di Distrik Sentani dimaksud," kata Arsul.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional