MK Perpanjang Penghapusan Merek Terdaftar Tak Digunakan Jadi 5 Tahun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Salah satu amarnya memperpanjang pemisah waktu penghapusan merek terdaftar tak digunakan menjadi 5 tahun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa "3 tahun" dalam norma Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "5 tahun".

"Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya bersuara 'Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga nan berkepentingan dalam corak gugatan ke Pengadilan Niaga dengan argumen Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan peralatan dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran alias pemakaian terakhir'," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga menyatakan frasa "larangan serupa lainnya" dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c UU 20/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup "termasuk dalam kondisi force majeure".

"Sehingga, norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya bersuara 'c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure nan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.'," jelas Suhartoyo.

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan pengadil (RPH) oleh sembilan pengadil konstitusi. Tak ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dan argumen berbeda (concurring opinion) pada putusan ini.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan ketentuan pengaturan batas waktu non-use selama 3 tahun berturut-turut bukan berfaedah secara otomatis bagi pemilik merek tersebut bakal dihapus mereknya dari daftar merek.

Dalam perihal ini, Enny mengatakan UU 20/2016 telah menentukan alasan-alasan pengecualian penghapusan tersebut. Persoalannya, alasan-alasan itu sama persis dengan nan pernah diatur sejak UU 14-1997 tanpa dilakukan pertimbangan sesuai dengan perkembangan keadaan/kondisi.

Mahkamah turut menyinggung pemberlakuan pembatasan ruang mobilitas manusia lantaran adanya pandemi Covid-19 berimplikasi pada pemilik merek nan tidak dapat menggunakan merek terdaftar untuk memproduksi peralatan alias jasa sebagaimana kondisi normal.

"Namun dengan memperhatikan kondisi kekhususan perekonomian bangsa Indonesia nan bertumpu pada UMKM maka dinilai perlu dilakukan penyesuaian pemisah waktu non-use dalam penggunaan merek nan semula ditentukan selama "3 tahun" menjadi "5 tahun" berturut-turut," kata Enny.

"Dengan adanya penyesuaian tersebut memberikan ruang waktu nan cukup bagi pemilik merek terdaftar dalam perihal terjadi keadaan/kondisi di luar pemisah keahlian manusia (force majeure), misalnya seperti musibah alam dan pandemi. Pemilik merek, in casu pengusaha skala UMKM tetap mempunyai waktu nan cukup untuk mempersiapkan kembali produksi peralatan alias jasa dengan merek terdaftar," jelas Enny.

Permohonan ini diajukan oleh Ricky Thio, pengusaha UMKM dalam negeri nan mempunyai kewenangan merek "HDCVI & LOGO" nan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam petitumnya, Ricky mau MK menyatakan materi muatan Pasal 74 UU 20/2016 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD1945 dan tidak mempunyai norma mengikat.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional