MK Putus 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 06 Jun 2024 07:38 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara sengketa alias perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif pada hari ini, Kamis (6/6). Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara sengketa alias perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara sengketa alias perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif pada hari ini, Kamis (6/6).

Berdasarkan situs resmi MK, terdapat 37 perkara nan putusannya dijadwalkan bakal dibaca pada hari ini. Adapun sidang bakal digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat mulai pukul 08.30 WIB.

Pembacaan putusan 37 perkara itu dibagi menjadi tiga panel. Panel pertama diketuai oleh Hakim MK Suhartoyo. Kemudian panel kedua diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan panel tiga diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pada hari ini, MK juga bakal menggelar pembacaan putusan PHPU Pileg pada Jumat (7/6) dan Senin (10/6). Pada dua hari itu, MK bakal membacakan putusan dari 69 perkara PHPU legislatif lainnya.

"Putusan mulai tanggal 6, 7 dan 10 karena deadline 10 Juni," kata Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Putusan itu hasil kesepakatan para pengadil konstitusi lewat rapat permusyawaratan pengadil (RPH) . Enny menyatakan para pengadil menggelar RPH itu hingga larut malam.

Enny menyebut para pengadil konstitusi kudu menginap untuk menyelesaikan putusan perkara-perkara itu.

"Putusan mulai tanggal 6, 7 dan 10 lantaran deadline 10 Juni. Harus dikerjakan full hingga nginap," ujarnya.

Enny menjelaskan setelah penanganan PHPU Legislatif rampung, MK bakal menggelar sidang pengetesan undang-undang (PUU) mulai awal bulan Juli mendatang.

"Setelah itu awal Juli lanjut ke PUU," ujarnya.

(yla/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional