MK Tak Dapat Terima Gugatan DPR RI PPP di Dapil Neraka Jakarta II

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat terima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa Pileg personil DPR RI wilayah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II nan diajukan PPP.

Putusan nomor 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5).

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon adalah tidak jelas alias kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan permohonan pemohon menuliskan kesalahan penghitungan bunyi untuk pengisian caleg DPR RI di dapil DKI Jakarta Il nan pada pokoknya menyatakan terdapat pengurangan bunyi pemohon sebanyak 6.360 bunyi dan penambahan bunyi Partai Garuda sebanyak 6.360 suara.

"Namun demikian, pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai locus alias di TPS mana saja dan di tingkat rekapitulasi nan mana kesalahan penghitungan bunyi nan dilakukan termohon serta gimana terjadinya pengurangan maupun penambahan bunyi alias setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan bunyi seperti nan didalikan oleh pemohon," jelas Enny.

"Ketiadaan uraian demikian mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas dan karenanya Mahkamah tidak dapat memahami persoalan apa nan sesungguhnya dihadapi oleh pemohon," imbuh Enny.

Mahkamah lantas menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 Undang-undang MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b.

"Sehingga menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas alias kabur sehingga eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas alias kabur adalah berdasar menurut hukum," tutur Enny.

Senada dengan gugatan di NTT I dan II

MK juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa Pileg personil DPR RI dapil NTT I dan NTT II nan diajukan PPP.

Putusan Nomor 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini juga dibacakan pada hari ini.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas alias kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan Mahkamah sama sekali tidak menemukan secara spesifik di mana locus pemindahan dan kesalahan penghitungan bunyi tersebut dilakukan oleh termohon.

"Apakah perbuatan norma sebagaimana nan didalilkan oleh pemohon terjadi secara berjenjang di setiap tingkatan TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan, maupun Kabupaten secara berurutan. Dalam perihal ini, pemohon hanya menguraikan adanya perpindahan bunyi PPP kepada Partai Garuda di Dapil NTT I dan Dapil NTT II tanpa uraian penjelasan secara spesifik di mana locus perpindahan bunyi tersebut terjadi. Hal-hal nan berkenaan dengan peralihan alias perpindahan bunyi tidak secara spesifik alias jelas diuraikan oleh Pemohon dalam posita permohonan," jelas Saldi.

Saldi menjelaskan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam norma aktivitas penyelesaian PHPU.

Karenanya, permohonan pemohon pun dinilai tidak jelas alias kabur.

"Oleh lantaran permohonan Pemohon tidak jelas alias kabur, maka eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan pemohon tidak jelas alias kabur adalah berdasar menurut hukum," imbuh Saldi.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional