MK Tolak Gugatan Kader PPP soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 19:36 WIB

MK menolak permohonan kader PPP nan inin membatalkan ketentuan periode pemisah parlemen 4 persen untuk Pemilu 2024. Ilustrasi. MK menolak permohonan kader PPP nan inin membatalkan ketentuan periode pemisah parlemen 4 persen untuk Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 nan diajukan oleh personil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Didi Apriadi. Pasal itu mengatur soal periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 45/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pokok permohonan pemohon tidak berdasar menurut norma untuk seluruhnya.

Mahkamah menilai permohonan pemohon mengenai konstitusionalitas norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 nan telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mempunyai dasar argumentasi nan tidak begitu berbeda.

Maka, kata Arief, pemohon menerima semua pertimbangan Mahkamah berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017.

Arief menjelaskan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 bertindak pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Sementara itu, pemohon memohon kepada Mahkamah agar pemaknaan baru norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 seperti termaktub dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mulai diberlakukan sejak hasil Pemilu 2024.

Arief menyampaikan Mahkamah telah menyatakan pada pokoknya norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tetap konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan pemilu DPR 2024.

Namun, untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, kudu dilakukan perubahan atas norma periode pemisah parlemen dimaksud.

"Oleh lantaran persoalan alias rumor pokok nan dijadikan sebagai argumen pengetesan dalam permohonan a quo telah dijawab dan ditegaskan sebagaimana dikutip di atas, maka pertimbangan norma Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tersebut mutatis mutandis bertindak pula untuk pertimbangan norma permohonan a quo," ucap dia.

Berdasarkan rekapitulasi KPU pasca persidangan sengketa Pemilu 2024 di MK, PPP tetap tak lolos ke Senayan. Mereka hanya dapat 5,8 juta bunyi alias setara 3,87 persen.

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional