ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 10:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nan diajukan PAN dalam Pileg DPR RI pada Dapil Jabar VI dalam sidang putusan di Kantor MK, Jakarta, Kamis (6/6).
Putusan perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Suhartoyo.
Sebelumnya, PAN mengusulkan permohonan ke MK mengenai PHPU tingkat DPR pada Dapil Jabar VI nan meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok.
PAN hanya menduduki ranking ke-6 parpol peraih bunyi terbanyak di Dapil ini. Sehingga tidak memperoleh bangku dari jumlah 6 bangku nan diperebutkan pada Dapil Jabar VI.
PAN menganggap KPU telah menimbulkan kerugian lantaran berkurangnya puluhan ribu bunyi nan mengakibatkan kehilangan bangku DPR RI pada Dapil Jabar VI.
PAN mengungkapkan terjadi pengurangan bunyi di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi dengan selisih nan sangat signifikan antara C hasil salinan TPS dengan rekapitulasi hasil ditingkat kecamatan.
Berdasarkan kalkulasi PAN, perolehan bunyi PAN di Dapil VI Jawa Barat semestinya mendapatkan sebesar 199.637 suara. Namun, pada rekapitulasi di tingkat Provinsi dan Nasional, perolehan bunyi PAN nan ditetapkan oleh KPU di Dapil ini hanya sebesar 168.637 suara. Perolehan bunyi ini membikin PAN kehilangan bangku DPR di Dapil ini.
(rzr/wis)
[Gambas:Video CNN]