MK Tolak Gugatan UU Ketenagakerjaan: Batas Usia Bukan Diskriminasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan pemisah usia pelamar kerja tidak termasuk corak diskriminasi.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) nan menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja nan dibutuhkan alias melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan rumor diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif andaikan terjadi pembedaan nan didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan kepercayaan politik.

Karena itu, kata Arief, syarat seperti batas usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif.

"Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 nan menyatakan, 'setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan nan sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya.

Namun, satu pengadil konstitusi ialah M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda alias dissenting opinion. Guntur beranggapan bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian.

Menurut dia, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan nan mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan alias asal usul keturunan, selain ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Guntur menyebut jika dilihat dari segi norma (sense of legality), pasal nan diuji oleh pemohon secara umum memang sepertinya tidak mempunyai persoalan konstitusionalitas.

Namun, jika dilihat dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur memandang norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan, sehingga memerlukan penegasan lantaran sangat bias mengenai dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan.

Menurut dia, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian norma (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja nan dibutuhkan" nan diletakkan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja.

Guntur berpandangan persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tak masalah berapapun usia calon pekerja, sepanjang telah memasuki usia kerja dan mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai susunan alias lowongan pekerjaan dimaksud.

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional