MK Tolak Permohonan Demokrat soal Sengketa Pileg DPR Dapil Kalsel I

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 10 Jun 2024 10:20 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I nan diajukan Demokrat. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I nan diajukan Demokrat. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I nan diajukan oleh Partai Demokrat.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Pokok Permohonan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan.

Sebelumnya, Demokrat mempersoalkan pengurangan satu bunyi dan penggelembungan sebesar 6.066 bunyi bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan bangku DPR RI.

Selisih bunyi antara jenis Termohon dan Pemohon dinilai lantaran adanya penambahan bunyi nan terjadi di 7 kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala nan menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat.

Hal itu dinilai memengaruhi hasil Pemilihan Umum terhadap pengisian bangku DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan bunyi Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.

Mahkamah Konstitusi kembali memutus 31 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 pada Senin ini.

Putusan PHPU legislatif itu dihadiri oleh sembilan pengadil konstitusi ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

(yoa/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional