MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Umur 30 Tahun Dihitung saat Penetapan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang nan disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8).

MK membandingkan patokan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala wilayah dengan calon personil legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK beranggapan kudu ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat alias tidak. MK menegaskan usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah kudu ditentukan pada saat penetapan.


"Berkenaan dengan ini, krusial bagi Mahkamah menegaskan titik alias pemisah untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan nan bermuara pada penetapan calon kepala wilayah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.

Menurut MK, patokan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Mereka menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti nan dimohonkan para pemohon, norma lain nan berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak kudu dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala wilayah dan wakil kepala daerah," ucap Saldi.

Sebelumnya, penentuan usia minimal calon Kepala wilayah menjadi rumor krusial di Pilkada Serentak 2024. Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU untuk mengubah patokan penentuan usia peserta pilkada.

MA beranggapan semestinya usia cakada ditentukan pada saat pelantikan. Pada patokan sebelumnya, usia ditentukan saat pendaftaran pasangan calon.

Aturan itu berakibat pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan putra Presiden Jokowi, Kaesang, maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.

Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Kaesang baru berumur 30 tahun pada akhir Desember 2024. Sementara itu, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai MK membikin keputusan tepat. Aturan itu, kata Titi, membikin terang perdebatan selama ini soal kapan waktu penghitungan usia minimal cakada.

"Dengan demikian, jika ada cagub/cawagub nan usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah (vide Pertimbangan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024). Terang benderang," kata Titi melalui akun @titianggraini.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional