MK Tolak Ubah Syarat Usia Pilkada, Anwar Usman Tidak Dilibatkan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 13:13 WIB

Mahkamah Konstitusi tak melibatkan Hakim Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi tak melibatkan Hakim Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) tak melibatkan Hakim Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 nan menuntut perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Hal itu terungkap saat MK membacakan pertimbangan putusan. Hakim Arsul Sani mengatakan pemohon mengusulkan kewenangan ingkar terhadap Anwar Usman.

"Para pemohon pun mengusulkan kewenangan ingkar terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan kesadaran sendiri untuk mengundurkan diri alias tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara a quo," kata Arsul membacakan pertimbangan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu Arsul menjelaskan MK sudah membahas keikutsertaan Anwar Usman dalam sidang-sidang mengenai pengubahan syarat pemisah usia. Dia menyebut perihal itu telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, 17 Juli 2024.

Dalam rapat itu, MK bermufakat tidak mengikutsertakan Anwar Usman. Menurut Arsul, perihal ini demi kepercayaan publik.

"Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak bakal ikut memutus permohonan nan berangkaian dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak meletakkan rasa berprasangka terhadap proses pemeriksaan perkara berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," ucap Arsul.

Dengan demikian, hanya delapan dari sembilan pengadil nan ikut memutus perkara nomor 70/PUU-XXII/2024.

MK menolak keseluruhan permohonan dalam gugatan itu. Mereka menolak mengubah syarat pemisah minimal usia calon kepala wilayah lantaran kekhawatiran menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut MK, bakal ada perbedaan perlakuan terhadap pilkada jika gugatan diterima. Sebab pemilu presiden-wakil presiden dan pemilu legislatif tidak menerapkan syarat serupa.

"Berkenaan dengan ini, krusial bagi Mahkamah menegaskan titik alias pemisah untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan nan bermuara pada penetapan calon kepala wilayah dan calon wakil kepala daerah," ucap pengadil Saldi Isra.

Sebelumnya, Anwar Usman menjadi sorotan publik dalam putusan MK nan mengubah syarat pemisah usia calon presiden dan wakil presiden. Dia memimpin putusan nan membuka kesempatan bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional