MKD: Tak Ada Pelanggaran Cak Imin Bawa Istri Ikut Rombongan Haji

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 06 Agu 2024 13:54 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak menemukan unsur pelanggaran dalam keikutsertaan istri Cak Imin, Rustini Murtadho dalam rombongan Haji Timwas DPR. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak menemukan unsur pelanggaran dalam keikutsertaan istri Muhaimin Iskandar, Rustini Murtadho dalam rombongan Haji Timwas DPR. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran dalam keikutsertaan istri Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Rustini Murtadho dalam rombongan Haji Timwas DPR.

Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi awal atas laporan nan dilayangkan Padepokan Hukum Indonesia (PHI), diwakili Musyanto itu. MKD, kata Dek Gam, telah meminta keterangan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.

"Berdasarkan hasil verifikasi nan dilakukan oleh Sekjen DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran nan dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui verifikasi itu, MKD kata Dek Gam telah memeriksa arsip perjalanan, izin nan dikeluarkan, serta izin nan mengatur perjalanan dinas luar negeri.

Menurut Dek Gam, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7, menyebut bahwa pelaku perjalanan dinas di lingkungan kementerian negara/lembaga dapat didampingi oleh istri alias suami sebagai pihak lain.

"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin nan membujuk istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," kata dia.

Cak Imin sebelumnya dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan penyalahgunaan kewenangan usai memasukkan istrinya dalam kuota Timwas Haji DPR.

Laporan dilayangkan oleh ormas Padepokan Hukum Indonesia, Senin (5/8). Dalam laporannya, mereka menilai perihal itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi, mengikutsertakan istrinya dalam rombongan Haji," kata Ketua PHI, Musyanto di instansi MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional