MKMK Gelar Sidang Putusan Etik Anwar Usman Besok

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang pleno pengucapan putusan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (4/7) besok.

Jadwal sidang pengucapan putusan itu telah dikonfirmasi oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

"Benar," ujar Palguna kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/7). Palguna menjawab pertanyaan tentang agenda sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (4/7) besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin jamnya nan bisa agak bergeser-geser sedikit," kata Palguna.

Hal itu, jelas dia, lantaran menyesuaikan dengan agenda persidangan di MK.

Berdasarkan surat nan diterima CNNIndonesia.com, sidang bakal digelar di Ruang Sidang Lantai IV, Gedung II MK RI, Jakarta.

Laporan nan dilayangkan Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak itu tercatat dengan nomor 08/MKMK/L/05/2024.

Adapun Anwar dilaporkan mengenai dugaan bentrok kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi nan sedang berperkara di MK.

Tercatat bahwa Anwar telah mengusulkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam proses norma tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai mahir oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan mahir penggugat, nan berjalan pada 8 Mei 2024.

Hal itu lantas dipertanyakan karena Anwar merupakan bagian dari majelis pengadil Panel Tiga di persidangan berbareng Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, nan mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Rullyandi menjadi kuasa norma pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada PHPU Pileg 2024.

Dalam laporannya, Zico dalam menemukan terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum. Satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai pengadil panel.

Menurut Zico, Anwar semestinya tidak memilih Rullyandi sebagai mahir dalam gugatannya di PTUN lantaran pengadil MK itu mengadili kasus PHPU Pileg 2024 nan ditangani Rullyandi.

"Dalam penalaran nan wajar, Anwar Usman bisa memilih mahir lain, tidak kudu Rullyandi, di mana Anwar pun menghadirkan mahir lain, ialah Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi nan jelas-jelas mempunyai sengketa nan diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif nan ditangani Rullyandi berada dalam panel nan mana Anwar berada di dalamnya," jelas Zico dalam laporannya.

Zico mengatakan Anwar mestinya lebih hati-hati. Apalagi, sebelumnya telah menerima hukuman teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

"Maka dari itu, andaikan laporan ini terbukti betul adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan hukuman terberat," kata Zico.

(pop/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional