Modus Korupsi 109 Ton Emas Antam: Pakai Merek Tanpa Bayar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 19 Jul 2024 14:06 WIB

Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi 109 ton emas periode 2010-2022 dilakukan dengan melekatkan kewenangan merek PT Antam Tbk tanpa ada perjanjian. Kejaksaan Agung mengungkap modus kasus dugaan korupsi 109 ton emas periode 2010-2022. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi 109 ton emas periode 2010-2022 dilakukan dengan melekatkan kewenangan merek PT Antam Tbk tanpa ada perjanjian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan perihal itu dilakukan antara pengguna jasa manufaktur dengan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan perjanjian itu sukses diungkap interogator usai menetapkan tujuh tersangka baru nan merupakan pengguna jasa manufaktur dari PT Antam Tbk. Ketujuh tersangka itu merupakan LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT.

"Masing-masing selaku pengguna jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk telah melawan norma dengan langkah bersekongkol berbareng para General Manager," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).

Melalui perjanjian itu, Harli menyebut para tersangka hanya membayarkan jasa manufaktur untuk aktivitas pemurnian, peleburan dan pencetakan emas.

Sementara itu, kata dia, proses pelekatan kewenangan merek emas Logam Mulia Antam dilakukan tanpa kerja sama dan pembayaran tanggungjawab kepada PT Antam Tbk. Ia menyebut perihal itu sengaja dilakukan untuk meningkatkan nilai jual emas milik para pengguna jasa manufaktur.

"Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa perihal itu bertentangan dengan ketentuan nan berlaku. Karena LM Antam merupakan merek jual beli milik PT Antam tbk nan mempunyai nilai ekonomis," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan total 13 orang tersangka tersangka. Enam tersangka merupakan TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2021.

Sementara tujuh orang lainnya merupakan pengguna jasa manufaktur dari UBPP LM PT Antam ialah LE, SL, SJ, JT, HKT dan GAR selaku perseorangan serta DT selaku Direktur Utama PT JTU.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan beragam ukuran tercetak dengan stempel tiruan Antam.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional