Modus 'Perangkap' Guru Madrasah Gorontalo Ajak Siswi Berbuat Mesum

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 26 Sep 2024 15:34 WIB

Polisi membeberkan 'perangkap' nan digunakan pembimbing madrasah di Gorontalo untuk membujuk siswinya nan tetap berumur 16 melakukan mesum. Ilustrasi. Polisi membeberkan 'perangkap' nan digunakan pembimbing madrasah di Gorontalo untuk membujuk siswinya nan tetap berumur 16 melakukan mesum. (Istockphoto/Exclusive Lab)

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, DH (57) ditetapkan menjadi tersangka usai mengajak mesum siswinya yang tetap 16 tahun, Kelas XII.

"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH nan merupakan oknum seorang pembimbing di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy pun mengungkap modus nan digunakan DH sehingga siswi tersebut mau diajak melakukan mesum. Semua itu berasal dari 2022 lampau ketika DH mulai mendekati dan merayu siswi itu dengan beragam cara. Salah satunya, DH kerap membantu siswi tersebut.

"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," katanya.

DH nan melindungi hingga memberi perhatian lebih dan membantu tugas itu pun membikin siswi tersebut terpedaya untuk melakukan mesum.

"Kemudian modus nan terjadi memang hubungan asmara, lantaran nan berkepentingan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.

Hingga akhirnya hubungan DH dan korban terus berlanjut. Mereka apalagi melakukan hubungan badan pada 2024.

"Kemudian bersambung dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui [dari rekaman viral]," katanya.

Dalam kasus itu, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana nan berkepentingan adalah tenaga pendidik," ujar Deddy.

Kemenag lewat Kanwil Kemenag Gorontalo pun mengambil tindakan menjatuhkan hukuman terhadap DH, sementara siswi itu dikeluarkan dan dibantu pindah sekolah.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional