Moeldoko Bongkar Alasan Pekerja Swasta Wajib Jadi Peserta Tapera

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 14:31 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah berupaya mengatasi masalah rumah nan susah dimiliki pegawai swasta. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah berupaya mengatasi masalah rumah nan susah dimiliki pegawai swasta (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkap argumen pemerintah menerapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta.

Ia menyatakan kebijakan itu bermaksud untuk menunjukkan peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu pemerintah juga wajib membikin kebijakan tentang perumahan rakyat berasas petunjuk UUD 1945.

"Tujuannya semuanya, presiden pemerintah mau menghadirkan kehadiran pemerintah di semua situasi khususnya persoalan sandang, pangan, papan. Tapera berangkaian dengan papan dan itu tugas konstitusi lantaran ada UU-nya," ucap Moeldoko dalam konvensi pers, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan kenapa sekarang kebijakan itu tak sebatas diterapkan ke ASN, melainkan juga ke kalangan pekerja swasta.

Menurutnya, nomor masyarakat Indonesia nan belum mempunyai rumah tetap cukup tinggi, sehingga pemerintah berupaya memecahkan persoalan itu.

Ia menyebut perihal itu bisa terjadi lantaran jumlah kenaikan penghasilan dengan tingkat inflasi di sektor perumahan nan tak seimbang.

"Kenapa diperluas lantaran ada problem nan dihadapi pemerintah, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia nan belum mempunyai rumah ini info BPS," kata dia.

Pemerintah bakal memberlakukan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib bagi seluruh pekerja paling lambat 2027. Alhasil, pekerja mesti menyetorkan 2,5 persen gajinya untuk program tersebut.

Tapera merupakan corak tabungan nan menghimpun dan menyediakan biaya murah jangka panjang berkepanjangan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.

Dasar norma Tapera adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Presiden Joko Widodo lampau menerbitkan patokan penyelenggaraan UU Tapera berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Melalui patokan itu, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen nan dibayarkan secara gotong royong ialah 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

(khr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional