TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pastikan program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera tak ada hubungannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tabungan para pekerja nan berpenghasilan rendah itu menurutnya tidak bakal dimasukkan ke kas negara untuk program pemerintah.
Moeldoko menepis dugaan dari masyarakat nan khawatir, potongan bayaran untuk Tapera bakal digunakan untuk program pemerintahan ke depan. “Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” ucap dia di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Moeldoko menjelaskan program itu datang untuk merespons persoalan backlog alias kesenjangan antara total kediaman nan dibangun, dengan jumlah rumah nan dibutuhkan masyarakat. “Sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia nan belum mempunyai rumah. Ini info Badan Pusat Statistik (BPS) ya, bukan ngarang,” ucapnya.
Persoalan itu dipicu interval kenaikan pekerja nan tidak seimbang dan tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia. Oleh lantaran itu, pemerintah mau konsentrasi menangani persoalan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Aturan itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Dan sesuai dengan amanah konstitusi, ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Hanya saja, Tapera nan merupakan perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum), sekarang jangkauannya diperluas sampai ke pekerja berdikari dan swasta.
Iklan
Pemerintah, kata Moeldoko, datang untuk menangani kebutuhan mendasar masyarakat, ialah sandang, pangan, dan papan. Sementara, rata-rata kenaikan nilai rumah sekitar 5 persen per tahun. “Nah, Tapera berangkaian dengan papan ini. Dan itu tugas konstitusi, lantaran ada undang-undangnya,” ucapnya.
Oleh lantaran itu, dia menegaskan patokan Tapera ini tak bisa ditunda lantaran memang belum berjalan. Aturan maupun program ini tetap bakal dibahas hingga tahun 2027. Pemerintah tetap merumuskan izin teknis Tapera ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan alias Permenaker dengan mendengar saran dari publik.
Adapun menurut peraturan, peserta penerima faedah dari Tapera adalah mereka nan masuk kategori berpenghasilan rendah alias MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain.
Di mana, setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja berdikari nan berpenghasilan di bawah bayaran minimum dapat menjadi peserta.