Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Jalan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 21:21 WIB

Moeldoko menyatakan penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak bakal ditunda lantaran belum melangkah selama ini. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak bakal ditunda. (CNN Indonesia/Hamka Winovan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyatakan penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak bakal ditunda lantaran sejauh ini juga belum berjalan.

"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak bakal ditunda, wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko dalam konvensi pers, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko menjelaskan sejak perubahan dari Bapertarum ke Tapera juga ada kekosongan pada rentang waktu 2020 hingga 2024.

Selama itu pula, tak ada iuran nan kudu dibayarkan setiap bulannya.

Moeldoko menyampaikan nantinya Tapera bagi ASN juga baru bakal melangkah setelah ada Keputusan Menteri Kemenkeu.

"Selanjutnya untuk para pekerja nan swasta maupun berdikari itu setelah ada peraturan ya dari Menaker itu kelak baru bisa melangkah dengan baik," ujarnya.

Pada saat nan sama, Moeldoko menyatakan duit nan dikumpulkan di program Tapera bisa diambil kembali jika seseorang tak lagi memerlukannya untuk pembiayaan rumah.

Ia menyatakan Tapera ini seperti tabungan bagi para pekerja. Menurutnya, pemerintah bakal membuka ruang obrolan nan luas dengan masyarakat dan pengusaha.

"Kita tetap ada waktu sampai 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif," ucapnya.

Sebelumnya kebijakan Tapera menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat lantaran pemerintah berencana memotong penghasilan pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027.

Kebijakan pangkas penghasilan ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, tenaga kerja swasta, pekerja berdikari hingga freelancer.

Simpanan ini berkarakter wajib nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional