Moeldoko Yakin Pelaksanaan Tapera Tak Seperti Kasus Asabri

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 18:17 WIB

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko percaya penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak berujung seperti kasus korupsi Asabri. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko percaya penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak berujung seperti kasus korupsi Asabri (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yakin penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak berujung seperti kasus korupsi Asabri.

Dia menyebut pengawasan bakal dilakukan secara optimal. Pengelolaannya juga bakal transparan.

"Saya percaya ini bakal pengelolaannya bakal lebih transparan, akuntabel enggak bisa macam-macam lantaran semua bentuk-bentuk investasi bakal pasti bakal dikontrol dengan baik, minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko mengatakan dulu transparansi tidak melangkah dalam asuransi Asabri hingga terkuak kasus korupsi di dalam pengelolaannya.

Moeldoko menceritakan apa nan dia alami saat tetap menjabat sebagai Panglima TNI. Kala itu dia heran menjabat sebagai Panglima TNI, tetapi tak bisa mempunyai akses sama sekali dalam mengawasi duit prajuritnya.

"Jangan sampai terjadi seperti Asabri. Bayangkan itu Panglima TNI punya personil 500 ribu prajurit enggak boleh menyentuh Asabri. Akhirnya kejadian seperti kemarin kita enggak ngerti," ucapnya.

Ia pun memastikan pengelolaan biaya di program Tapera bakal berjalan secara transparan dan akuntabel.

Moeldoko menyebut pengawasan pengelolaan biaya dan corak investasi bakal diawasi dengan baik oleh banyak pihak.

Pemerintah bakal memberlakukan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib bagi seluruh pekerja paling lambat 2027.

Tapera merupakan corak tabungan nan menghimpun dan menyediakan biaya murah jangka panjang berkepanjangan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.

Dasar norma Tapera adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Presiden Joko Widodo lampau menerbitkan patokan penyelenggaraan UU Tapera berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Melalui patokan itu, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen nan dibayarkan secara gotong royong ialah 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

(mnf/khr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional