CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 19:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap Indra Jaya (54) penyandera bocah wanita di pos polisi (pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, sempat meminjam duit ke ibu korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan perihal itu terjadi saat Indra datang ke rumah korban pada Minggu (27/10).
"Saudara IJ ini meminjam duit kepada ibu korban namun ibu korban tidak memberikan pinjaman," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, ibu korban pergi keluar rumah untuk berdagang dan meninggalkan anaknya berbareng Indra. Kata Nicolas, di saat itulah muncul Indra untuk memanfaatkan korban demi mendapatkan uang.
Atas dasar itu, Indra lantas membujuk pergi korban dengan dalih untuk berjalan-jalan. Indra dan korban pun berkeliling Jakarta menggunakan sepeda motor hingga berujung pada tindakan penyanderaan.
"Maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berumur 5 tahun berinisial anak wanita ini dalam rangka untuk sebagai barter lantaran dia meminjam duit tetapi tidak diberikan oleh ibu korban agar dia mau transaksi agar dia ada pertukaran. Jadi 'kalau tidak diberikan uang, anaknya bakal saya ciderai ataupun saya lukai'," tutur Nicolas.
Sebelumnya, seorang anak diduga menjadi korban penyanderaan oleh laki-laki bersenjata tahan di pospol dekat Pejaten Village, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Polisi sempat melakukan upaya negosiasi selama 15 menit sebelum sukses membebaskan korban. Setelahnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari hasil penyelidikan sementara terungkap pelaku sempat mencabuli korban sebelum melakukan tindakan penyanderaan.
"Pada saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium, diraba oleh pelaku," kata dia kepada wartawan, Selasa (29/10).
Kini, pelaku berjulukan Indra Jaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan alias Pasal 338 KUHP tentang penculikan.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.