Muhammad Hatta Anak Buah SYL Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 10 Sep 2024 14:14 WIB

Mantan anak buah Mentan SYL, Muhammad Hatta dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Anak buah dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua majelis Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9).

Hatta dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara nomor: 47/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan pengadil personil Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo dan Fauzan.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Hatta dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hatta bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.

Uang pengganti sejumlah tersebut dalam rangka pengamanan aset negara dibebankan kepada SYL.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional