Muhammadiyah Kritik DPR Abaikan MK: Harusnya Jadi Teladan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 06:38 WIB

Muhammadiyah mengaku susah memahami langkah dan keputusan DPR RI nan bertentangan dengan MK mengenai syarat calon kepala daerah. Muhammadiyah kritik keras DPR nan mengabaikan putusan MK soal syarat calon kepala wilayah di Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengaku susah memahami langkah dan keputusan DPR RI nan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dengan syarat usia dan periode pemisah pencalonan kepala daerah.

"Sebagai lembaga legislatif, DPR semestinya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang," tegas Mu'ti lewat keterangan tertulis, Kamis (22/8).

Mu'ti juga menekankan DPR sebagai lembaga negara nan merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara nan mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," jelas Mu'ti.

Menurut Mu'ti DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala wilayah dan periode pemisah pencalonan kepala wilayah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.

"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga bakal menjadi bibit persoalan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu bakal menimbulkan reaksi publik nan dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," jelas Mu'ti.

DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa nan turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan norma dan perundang-undangan.

"Perlu sikap arif dan bijak agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan nan semakin meluas," pungkas Mu'ti.

Sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan mengenai Pilkada 2024 ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta Pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD dan syarat usia cagub kudu berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Menindaklanjuti itu, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI malah menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi namalain Awiek pun mengatakan pihaknya sudah menyurati ketua DPR. Baleg berambisi pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna hari ini.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional